|
Hukum Islam : Sebuah Pengantar |
|
Written by Daud Rasyid
|
|
Tuesday, 06 November 2007 |
|
Syari'at Islam adalah hukum yang diturunkan oleh Allah Swt kepada ummat manusia melalui NabiNya Muhammad Saw untuk mengatur seluruh aspek kehidupan mereka. Pengertian Syari'at (syara') pada dasarnya identik dengan dienul Islam itu sendiri. Jadi, Syari'at mencakup tiga komponen Islam : Aqidah, Ahkam dan Akhlaq. Namun kajian Akademik yang berkembang, menetapkan istilah Syari'at dipakai untuk bidang yang berkaitan dengan Ahkam (hukum) saja, dan mengeluarkan bidang Aqidah yang merupakan bidang kajian Ushuluddin, dan bidang Akhlaq dan etika yang merupakan bidang kajian Ilmu Akhlaq. |
|
Last Updated ( Tuesday, 06 November 2007 )
|
|
Read more...
|
|
|
Berbagai masalah bank syariah |
|
Written by Daud Rasyid
|
|
Tuesday, 06 November 2007 |
|
1. Nama Bank Syari’ah Di luar Indonesia, di negara manapun, bank yang beoperasi menurut sistem syari’ah, biasanya menggunakan sebutan ‘Islamic bank’. Berbeda halnya dengan di Indonesia yang memakai istilah ‘Bank Syari’ah’. Banyak interpretasi tentang masalah ini. Ada yang mengaitkannya dengan soal politik. Menurut analisa sementara, lahirnya Perbankan Syari’ah waktu itu pada saat orde baru berkuasa. Jadi semangat kecurigaan kepada simbol-simbol Islam amat sangat kuat. Sementara kecenderungan penguasa orde baru waktu itu kepada Islam sudah mulai terlihat. Untuk mengurangi kecurigaan itu diambillah jalan tengah, tidak menggunakan secara langsung kata ‘Islam’, tetapi menggunakan istilah syari’ah. Namun dengan perjalanan waktu, sudah saatnya istilah yang asli dikembalikan. Alasannya, pertama untuk keseragaman (unifikasi). Kedua, sistem yang satu ini memang aslinya adalah sistem yang melekat pada Islam,untuk membedakannya dengan sistem lain yang non Islam (non-Islamic system). |
|
Last Updated ( Tuesday, 06 November 2007 )
|
|
Read more...
|
|
|
Membangun kesadaran syariat |
|
Written by Daud Rasyid
|
|
Tuesday, 06 November 2007 |
Salah satu yang membedakan kehidupan manusia dari kehidupan hewan ialah bahwa kehidupan manusia diatur oleh aturan atau system, baik berasal dari hasil ciptaannya sendiri ataupun yang sudah disiapkan untuk kehidupannya. Islam sebagai dien (agama) memandang bahwa manusia dalam hal-hal yang essensi dan strategis harus tunduk kepada sebuah aturan yang diciptakan oleh Allah Robbul Alamin. Mereka tidak dibolehkan menciptakan kreasi sendiri dalam persoalan itu, betapapun mereka merasa mampu melakukannya. Adapun dalam masalah teknis, mereka diberi keleluasaan untuk berkreasi mengembangkan hidupnya di alam. Persoalan apa sajakah yang telah diatur (taken for granted) itu? Secara umum menyangkut esensi kehidupan, seperti ideology dan tatanan hidup dalam arti prinsip atau kaidah yang menjadi landasan berdirinya kehidupan manusia dalam berbagai aspeknya. Ini biasa dikenal sebagai syari'at.? |
|
Last Updated ( Tuesday, 06 November 2007 )
|
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 33 - 36 of 61 |