|
Written by Administrator
|
|
Wednesday, 02 June 2010 |
|
Kenapa banyak orang alergi kepada syari'at? Ini pertanyaan menantang yang harus dijawab. Ada yang menjawabnya dengan mengatakan karena umumnya manusia tidak memahami syariat, sekalipun mereka termasuk orang Muslim. Lebih aneh lagi, kalau mereka yang alergi itu pimpinan ormas Islam. Ada lagi yang mengatakan, Barat berhasil membentuk citra negatif terhadap syariat, ditopang oleh kekuatan media yang mereka kuasai, banyak masyarakat yang terpengaruh oleh pencitraan itu. Di samping itu arus budaya Barat hedonis yang demikian kuat, mengikis semangat keislaman dari jiwa umat Islam. Rata-rata orang yang hidup kebarat-baratan tidak bersimpati kepada syariat padahal syariat adalah hukum yang datang dari Pencipta alam ini. Bahkan mereka beranggapan bahwa syariat menjadi penghambat kehidupan modern yang sudah mereka rasakan enaknya. |
|
Read more...
|
|
|
Hukum Islam : Sebuah Pengantar |
|
|
|
|
Written by Daud Rasyid
|
|
Tuesday, 06 November 2007 |
|
Syari'at Islam adalah hukum yang diturunkan oleh Allah Swt kepada ummat manusia melalui NabiNya Muhammad Saw untuk mengatur seluruh aspek kehidupan mereka. Pengertian Syari'at (syara') pada dasarnya identik dengan dienul Islam itu sendiri. Jadi, Syari'at mencakup tiga komponen Islam : Aqidah, Ahkam dan Akhlaq. Namun kajian Akademik yang berkembang, menetapkan istilah Syari'at dipakai untuk bidang yang berkaitan dengan Ahkam (hukum) saja, dan mengeluarkan bidang Aqidah yang merupakan bidang kajian Ushuluddin, dan bidang Akhlaq dan etika yang merupakan bidang kajian Ilmu Akhlaq. |
|
Last Updated ( Tuesday, 06 November 2007 )
|
|
Read more...
|
|
|
Penerapan Syariah dalam aspek mu'amalat |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 04 November 2007 |
|
Mukaddimah Aspek Mu`amalah merupakan bagian yang tak kalah pentingnya dalam syari`at Islam, dibanding aspek Jinayat. Karena Mu`amalat adalah hubungan antar sesama manusia dalam bidang kontrak/perjanjian/perikatan. Masyarakat manusia tidak mungkin terlepas dari praktek tukar-menukar |
|
Read more...
|
|
|
Tiga Agenda Utama Ekonomi Aceh |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 03 January 2005 |
|
Tanggal 1 Muharram 1424 H lalu, adalah hari yang bersejarah bagi Aceh. Pada hari itu pemerintah RI secara resmi memberlakukan syari`at Islam di Bumi Aceh Darussalam. Peresmian itu ditandai dengan diresmikannya Mahkamah Syari`ah (MS) oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. A.Bagir Manan. Kemajuan ini patut disyukuri oleh umat Islam pada umumnya, dan masyarakat Aceh khususnya. Sebab tuntutan penerapan Syari`ah di Aceh bukan tuntutan kemarin. Akan tetapi tuntutan rakyat Aceh sejak Indonesia merdeka, dan tak kunjung terwujud selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Baru setelah diterimanya status otonomi khusus untuk wilayah Aceh, pemberlakuan Syari`at menemui titik terang. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 09 September 2002 |
Sistem Hukum (at-Tasyri`) di sini, aspek yang mensinkronisasikan antara prilaku hidup dengan ketentuan hukum yang ditetapkan Allah swt. Definisi ‘Syari`at’ ‘Syari`at’secara bahasa, berarti : ‘jalan yang lurus’ atau ‘sumber mata air’. Secara terminologi, artinya : "Semua yang ditetapkan Allah atas hambaNya berupa agama (dien) dari berbagai hukum". |
|
Last Updated ( Tuesday, 06 November 2007 )
|
|
Read more...
|
|
|
|